PPPK Bisa Jabat Pimpinan Tertentu Pasca UU ASN Disahkan Presiden Jokowi, Ini Keterangan Lengkap Kedudukan PPPK

3 November 2023, 18:05 WIB
PPPK Bisa Jabat Pimpinan Tertentu Pasca UU ASN Disahkan Presiden Jokowi, Ini Keterangan Lengkap Kedudukan PPPK.* /

PR KUNINGAN — Presiden Republik Indonsia Joko Widodo (Jokowi) memberikan keistimewaan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang baru disahkan.

Bahwasannya, setelah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 resmi diberlakukan, Presiden Jokowi memberikan keistimewaan ini kepada PPPK.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 berfungsi sebagai pedoman untuk PPPK, diundangkan di Jakarta pada 31 Oktober 2023 setelah Presiden Jokowi menandatanganinya.

Baca Juga: Tok! UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Disahkan Jokowi, Jangan Lagi Pandang PPPK Sebelah Mata

Kedudukan antara PPPK dan PNS di tubuh birokrasi Indonesia adalah salah satu masalah yang dibahas dalam UU ASN 2023.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 memastikan bahwa PPPK memiliki kedudukan yang sama dengan PNS karena keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 5 UU ASN 2023 mengklarifikasi kesetaraan PNS dan PPPK. Bahwa, Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan PPPK. Presiden Jokowi memberikan keistimewaan kepada PPPK selain kesetaran hak dan kewajiban seperti PNS.

Baca Juga: Bey Instruksikan ASN Jawa Barat Terbang Asyik dari Bandara Kertajati

Keistimewaan pertama yang diberikan Presiden Jokowi kepada PPPK adalah jenis jabatan yang dapat mereka isi. UU ASN 2023 menetapkan bahwa PPPK dapat diisi jabatan manajerial dan nonmanajerial tertentu. Pengisian jabatan manajerial dari PPPK diperuntukkan untuk jabatan pimpinan tinggi tertentu dengan prioritas instansi pusat tertentu.

Jadi, PPPK juga dapat mengisi posisi penting di pemerintahan seperti PNS. Presiden Jokowi juga memberikan keistimewaan kepada PPPK, termasuk pengakuan dan penghargaan dalam hal materi dan nonmateri.

Baca Juga: Rakernas Korpri 2023 Harus Bisa Menangani Inflasi dan Masalah Kemiskinan, ASN Bisanya Cuma SPJ Kelaut aja!

Penghargaan dan pengakuan PPPK terdiri dari penghasllan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Penghasilan PPPK yang dimaksud dalam UU ASN 2023 dapat berupa gaji atau upah. Selanjutnya, penghargaan untuk PPPK yang bersifat motivasi dapat berupa finansial atau nonfinansial.

Seperti halnya PNS, PPPK juga menerima tunjangan dan fasilitas sebagai abdi negara. Tunjangan dan fasilitas yang diterima PPPK dapat berupa tunjangan dan fasilitas individu atau jabatan. Kemudian, jaminan sosial untuk PPPK terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Dengan demikian, PPPK tidak perlu khawatir tentang hari tua mereka karena mereka sudah menerima jaminan.

Baca Juga: RUU ASN Disahkan! Harus Terima Penempatan Formasi Daerah 3T, Jangan Khawatir Ada Insentifnya loh...

Sedangkan privilege berupa lingkungan kerja yang dimaksud dalam UU ASN 2023 dapat berupa fisik dan/atau nonfisik.

Selain mendapat gaji, tunjangan, dan jaminan pensiun, PPPK juga diberi kesempatan untuk mengembangkan diri. Pengembangan diri dapat berupa pengembangan kompetensi dan talenta serta pengembangan karier.

Dengan disahkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK juga dapat mendapatkan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi.

Baca Juga: ASN Alergi Teknologi tak Melek Digitalisasi Sangat Tidak Diharapkan Jokowi; 'Berpotensi Menurunkan Pendapatan'

Dengan demikian, Presiden Jokowi melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023  memberikan banyak keistimewaan kepada PPPK.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler