Bulan Puasa di Daerah ini Tempat Karaoke Sempat Diizinkan Buka Selama Ramadhan 1445 H, Sekarang Dilarang!

17 Maret 2024, 13:50 WIB
Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat sidak tempat karaoke yang beroperasi di bulan Ramadhan.* (ANTARA/Ali Khumaini) /(ANTARA/Ali Khumaini)

PR KUNINGAN — Tempat hiburan seperti karaoke dan spa & massaged Kabupaten Karawang, pada bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, sebelumnya sempat diizinkan Pemerintah Daerah setempat.

Akan tetapi bukan tanpa syarat, yakni tempat karaoke dan spa/pijat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, selama bulan suci Ramadhan 1445 H, jam operasional hanya boleh buka pada pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Dan, dilarang keras menjual minuman beralkohol, serta harus mengenakan pakaian sopan di lingkungan tempat hiburan.

Baca Juga: 8 Tuntutan Dilayangkan Desa Penyangga Waduk Darma Selain Jagara, Pinta Pemrov Jabar Adil dan Menyejahterakan

Kenyataan pada pelaksanaannya ada tempat karaoke yang melanggar ketentuan tersebut, sehingga Pemkab Karawang mendapat kritik dan peringatan dari elemen masyarakat.

Terkini, Bupati Karawang Aep Syaepuloh dengan tegas melarang tempat hiburan karaoke tidak boleh membuka operasionalnya selama bulan puasa Ramadhan 1445 H.

"Sebelumnya, kami sudah memberikan izin tempat karaoke boleh buka mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB selama bulan Ramadhan dan jangan menjual minuman beralkohol dan memakai pakaian sopan. Tapi ternyata masih ada yang melanggar, jadi kami putuskan untuk tidak boleh beroperasi," tegas Aep, Minggu 17 Maret 2024.

Baca Juga: Longsor Kembali Tutup Jalur Kuningan Cikijing, Waktu Sahur pun BPBD dan Tim Gabungan Berjibaku Tanggulangi

Keputusan tersebut merupakan kebijakan bersama jajaran Muspida Karawang, diputuskan untuk melarang semua tempat karaoke beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 H.

"Saya sudah meminta Satpol PP memanggil semua pengelola tempat karaoke dan menyampaikan bahwa tidak boleh lagi ada karaoke yang buka selama bulan Ramadhan," tukas Bupati Karawang.

Aep Syaepuloh berjanji akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin karaoke secara permanen dalam kasus tempat karaoke yang nekat tetap beroperasi setelah larangan.

"Jadi jika masih ada yang nekat buka setelah dilarang, itu beda lagi, kami langsung cabut izin operasionalnya," tandasnya.

Baca Juga: 10 Pemain Persib Digdaya Bikin Remuk Mental Persikabo yang Sedang ‘Bubuk’, Debut Djanur Ditelaki Mantan 1-3

Diketahui, Bupati Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat karaoke pada Sabtu, 16 Maret 2024 malam, bersama Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono serta Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Dede Hermawan.

Hasil sidak, beberapa tempat karaoke tetap buka di luar jam yang ditentukan, bahkan kedapatan ada yang nekat menjual minuman keras selama bulan puasa.

Terlebih, ada juga tempat karaoke yang main “kucing-kucingan”, dari luar seolah tutup dengan tidak membuka gerbang, padahal di dalamnya tetap menggelar aktivitas karaoke ditambah menjual minuman beralkohol.

Baca Juga: 10 Pemain Persib Digdaya Bikin Remuk Mental Persikabo yang Sedang ‘Bubuk’, Debut Djanur Ditelaki Mantan 1-3

Sebelumnya Pemkab Karawang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Dalam surat edaran itu, Pemkab Karawang membolehkan usaha tempat karaoke buka saat bulan Ramadhan, hanya jam operasional-nya saja yang dibatasi.

Atas temuan dalam sidak bupati, ketentuan dalam surat edaran itu dicabut, dan diubah menjadi tempat karaoke dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler