Di Jakarta, Rabu, 28 Maret 2024, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyatakan, "Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT."
Penyidik memeriksa enam saksi, termasuk Harvey Moeis, sebelum menetapkan tersangka. Setelah diperiksa sebagai saksi, bukti yang dimiliki penyidik membuat Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka.
Kuntadi menyatakan bahwa Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 dalam kasus yang merugikan negara dengan kerusakan lingkungan sebesar Rp271,06 triliun.
Baca Juga: Solo Musik Fest Hadirkan Konser FSTVLST Malam Ini, Tiket Masuk Gratis! Yuk Merapat
Dia menjelaskan, "Dari tahun 2018 hingga 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT alias RZ, untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah."
Setelah beberapa kali bertemu, mereka akhirnya setuju bahwa biaya untuk kegiatan akomodasi pertambangan timah liat akan dibayar melalui penyewaan peralatan pengolahan peleburan timah. Setelah itu, Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, termasuk PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM, untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Karena tindakannya, Harvey Moeis dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***