Mengejutkan! Jelang Pilkada 2024, Mendagri Bakal Umumkan Nama-nama Kepala Daerah yang Melanggar

- 27 Juni 2024, 19:19 WIB
Mendagri, Tito Karnavian.*
Mendagri, Tito Karnavian.* /PR Kuningan/Pikiran Rakyat

Lantas apa gerangan yang dimaksudkan tentang temuan PPATK tentang kepala daerah tersebut. Tindak pelanggaran apakah yang dilakukan?

Baca Juga: Masalah Stunting Apakah Politis? Begini Tawaran Inovasi Percepatan Penurunan Stunting Tim Peneliti UIN Bandung

Usut punya usut, ternyata banyak kepala daerah yang melakukan tindak pelanggaran yang sangat jauh dari adab sebagai pemimpin masyarakat di daerah.

Yakni, sungguh ini penyakit yang tak terbayangkan, lantaran para kepala daerah yang nama-namanya akan diumumkan Mendagri, adalah pejabat terlibat judi online (judol).

Mendagri Tito Karnavian

"Nanti saya akan proaktif mempertanyakan, minta informasi kepada PPATK. Kalau memang ada, dan kami diberi datanya, saya akan meminta kepada jajaran inspektorat, Irjen Kemendagri, untuk melakkan klarifikasi," ucap Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Ia menilai itu bisa menjadi langkah mujarab karena sebentar lagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan. Hal-hal negatif akan berdampak terhadap elektabilitas.

Baca Juga: Tiket Yanuar Prihatin Maju Pilbup Kuningan 2024 Sudah dalam Genggaman, Rekomendasi Demokrat Jadi Penguat

"Tapi, kalau (yang terlibat judi online pejabat) definitif, bisa kami berikan sanksi tertulis yang hasil Pilkada, tapi kalau memang klarifikasi sudah dilaksanakan dan buktinya benar, maka bisa saja kamu nanti akan sampaikan kepada publik. Ingat, risikonya ini mau Pilkada, ya," tuturnya.

Tito tidak segan memberikan sanksi yang lebih berat jika sanksi awal tidak membuat kepala daerah berhenti terlibat judi online. Dia menjelaskan, sanksi awal bagi kepala daerah kepala daerah definitif adalah teguran tertulis. Apabila tidak menggubris, maka akan diumumkan kepada publik.

"Kalau ternyata itu betul terkait judol, ya, bisa kami berikan peringatan. Kami beri peringatan bisa lisan bisa tertulis, atau mungkin sanksi-sanksi lain," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah