Baca Juga: Jelang Diklat Saka Wanabakti, Perhutani KPH Bandung Selatan Gelar Meeting
“Klien kami siap menjadi justice collaborator untuk membongkar habis semua pihak yang terlibat,” ungkap Arief.
Hal tersebut membuat S seolah olah menjadi tumbal dalam dugaan tindak pidana korupsi yang membelitnya.
Menurut S ada beberapa pihak lain yang juga ikut terlibat dan seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Tentu klien kami mengharapkan persamaan dalam hukum sehingga siapapun yang terlibat harus mendapatkan sanksi,” tandasnya.
Mantan Kuwu Citemu, S didampingi M. Arief Normawan SH MH dan Dan Bildansyah, SH dalam menghadapi kasus hukumnya.
Baca Juga: Atalia: Perempuan Jawa Barat Harus Mandiri dan Memiliki Ketahanan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memberikan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk tersangka Nurhayati kaitan kasus korupsi.
Kasus Nurhayati sendiri berawal dari laporan Ketua BPD Desa Citemu Lukman Nurhakim pada tahun 2020 lalu, terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Cirebon, mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas tersebut diserahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon.