Kemenkumham Dorong Potensi Indikasi Geografis Ciayumajakuning untuk Dipatenkan Hak Kekayaan Intelektual

- 5 Maret 2024, 16:23 WIB
Kemenkumham RI menggelar giat Sosialisasi & Promosi Indikasi Geografis dan Merek Kolektif, yang mengangkat tema “Menuju Jawa Barat Kaya Akan Kekayaan Intelektual”, di salah satu hotel bintang IV yang ada di kawasan wisata Linggajati, Kabupaten Kuningan, Selasa 5 Maret 2024.*
Kemenkumham RI menggelar giat Sosialisasi & Promosi Indikasi Geografis dan Merek Kolektif, yang mengangkat tema “Menuju Jawa Barat Kaya Akan Kekayaan Intelektual”, di salah satu hotel bintang IV yang ada di kawasan wisata Linggajati, Kabupaten Kuningan, Selasa 5 Maret 2024.* /Pikiran Rakyat Kuningan / Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mendorong potensi Indikasi Geografis (IG) di wilayah Ciayumajakuning (Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).

Perhatian Kemenkumham RI terhadap potensi Indikasi Geografis kekayaan intelektual Ciayumajakuning, tampak dalam kegiatan Sosialisasi & Promosi Indikasi Geografis dan Merek Kolektif, yang mengangkat tema “Menuju Jawa Barat Kaya Akan Kekayaan Intelektual”, di salah satu hotel bintang IV yang ada di kawasan wisata Linggajati, Kabupaten Kuningan, Selasa 5 Maret 2024.

Baca Juga: Jabar Emas dan Rahmatan Lil’alamin

Dalam diseminasi giat ini, dipaparkan sejumlah potensi Indikasi Geografis (IG) Jawa Barat yang sudah maupun masih dalam proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) di Kemenkumham RI.

Adapun, 10 Indikasi Geografis yang telah terdaftar, antara lain: 1. Tembakau Mole Sumedang (24 April 2011); 2. Tembakau Hitam Sumedang (25 April 2011); 3. Ubi Cilembu Sumedang (24 April 2013); 4. Kopi Arabika Java Preanger Jawa Barat (10 September 2013); 5. Teh Java Preanger Jawa Barat (23 Desember 2015); 6. Beras Pandanwangi Cianjur (16 Oktober 2016); 7. Sawo Sukatali Sumedang (14 Desember 2016); 8. Kopi Robusta Java Bogor (21 Januari 2020); 9. Kopi Arabika Sukapura Tasikmalaya (12 Oktober 2021); 10. Batik Complongan Indramayu (22 Agustus 2022).

Baca Juga: Shopee Luncurkan Garansi Tepat Waktu, Voucher Menanti Jika Barang Terlambat

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Min Usihen, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini diinisiasi guna mendorong potensi-potensi Indikasi Geografis yang dikonsentrasikan wilayah Ciayumajakuning (Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).

Dituturkan Min Usihen, seperti yang telah diinventarisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, ada beberapa potensi seharusnya sudah di ajukan Indikasi geografisnya. “Salah satunya adalah wilayah Indramayu yang sudah mempunyai Indikasi Geografis terdaftar, yaitu ‘Batik Complongan’ serta yang sedang diajukan yaitu Mangga Gedong Gincu Indramayu.”

Baca Juga: Deis, Ketua DPC Gerindra ini Mencak-mencaki KPU dan Bawaslu, Tandas Sebut di Kuningan Pemilu 2024 Curang

Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI menjelaskan tentang Indikasi Geografis, adalah suatu tanda menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk, dimana karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

“Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat, R Andika Dwi Prasetya, menambahkan keterangan, sejalan Pemprov Jabar memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual, sebagai payung hukum untuk mendorong meningkatkan pelayanan dan pelindungan kekayaan Intelektual diwilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Museum Angklung Merawat Abah Kucit, Harmoni Nada Identitas Budaya Bangsa

Disampaikannya, Menteri Hukum dan HAM dalam pencanangan Tahun Jelajah Indikasi Geografis 2024, bahwa Kanwil Kemenkumham Jawa Barat akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di wilayah serta akan melakukan Komitmen Bersama Pendaftarandan Pelindungan Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Lainnya di Provinsi Jawa Barat.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami berharap kiranya para Kepala Daerah berkenan untuk memberi dukungan penuh kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAMJawa Barat dalam visi misi kami untuk mengembangkan Indikasi Geografis di Provinsi Jawa Barat sehingga diakui oleh dunia internasional,” ujar Andika.

Kegiatan ini dihadiri kepala daerah se-Ciayumajakuning, serta para Forkopimda Kabupaten Kuningan dan perwakilan dinas-dinas terkait (Koperasi, UKM, Perdagangan, Perindustrian, Disparbudekraf, berikut UPT terkait).

Baca Juga: Genggaman Gawai Pintar Telaga Biru Viral, Transformasi Kaduela Berdaya Sejahtera

Hadir pula, dari unsur Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), yang menjadi sasaran diseminasi tentang Indikasi Geografis dan Merek Kolektif.

Pun, dilakukan peragaan 10 Indikasi Geografis Jawa Barat dengan penampil dari SMUN Mandiracan Kabupaten Kuningan.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x