Gibran Pamit, Puan Maharani Ucapkan Selamat; Apakah Gibran Kembalikan KTA PDIP?

26 Oktober 2023, 07:51 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani (kiri) dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kanan). /Antara/Galih Pradipta/

PR KUNINGAN — Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Puan Maharani mengucapkan selamat kepada Gibran Rakabuming Raka yang telah resmi mendaftar ke KPU sebagai Cawapres untuk kandidat Capres Prabowo Subianto.

Ucapan selamat dari Puan Maharani kepada Gibran putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut disampaikan di Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023.

"Selamat kepada Capres mas Prabowo dan Cawapres mas Gibran yang sudah mendaftar hari ini," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Mengundurkan Diri Dari PDIP, Cek Faktanya!

Puan Maharani menuturkan bahwa Gibran Rakabuming Raka putra Jokowi tidak mengundurkan diri sebagai anggota PDIP.

"Mas Gibran sudah pamit dan menyampaikan ingin menjadi Cawapres untuk Mas Prabowo," kata Puan setelah mengaku bertemu dengan Gibran Rakabuming Raka beberapa hari lalu, di mana mereka membahas banyak hal.

Baca Juga: Pengamat Sebut Prabowo Beruntung Gandeng Gibran Sebagai Cawapres: ada ‘Jokowi Effect’

Ketua DPP PDIP meminta media untuk bertanya kepada Wali Kota Solo langsung tentang status Gibran sebagai anggota PDIP.

Karena, menurutnya Gibran tidak mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan kepada pengurus atau kepada Puan Maharani.

Selain itu, Katua DPP PDIP menyatakan bahwa dia tidak melihat Gibran bergabung dengan partai politik lain secara resmi.

Baca Juga: Oknum Perangkat Desa di Kabupaten Kuningan Nekat Gelapkan Dana Bansos, Kini jadi Tersangka

"Tidak ada pakai jaket partai, Gibran hanya jadi Cawapres untuk Mas Prabowo," tutur Puan.

Diketahui, pada Rabu, 25 Oktober 2023, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang dimaksudkan untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), telah resmi mendaftarkan diri ke KPU RI.

Jadwal yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) menetapkan tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023 untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: KPU Sebut Jadwal Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Capres dan Cawapres Setelah Bada Jumatan

Sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Jumlah kursi di DPR saat ini adalah 575, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi persyaratan.***

Follow Google News Pikiran Rakyat Kuningan untuk mendapatkan Informasi Liputan Lengkap

Editor: Erix Exvrayanto

Tags

Terkini

Terpopuler