Sebelum tahapan kampanye, Panwaslu Kecamatan Cilimus bersama anggota Satpol PP Kabupaten Kuningan telah melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan sesuai dengan peraturan UU No. 7 Tahun 2017, Perbawaslu No. 11 tahun 2023 serta PKPU No. 15 tahun 2023 dan PKPU no. 20 tahun 2023.
“Sehingga, pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu, dilakukan penertiban APS sesuai surat perintah dari Bawaslu Kuningan,” beber Yono.
Hasil dari penertiban tersebut terdapat sebanyak 35 APS yang melanggar ketentuan, seperti adanya alat coblos pada APS, ajakan memilih, padahal APS bertujuan memperkenalkan diri saja.
Baca Juga: Museum Angklung Merawat Abah Kucit, Harmoni Nada Identitas Budaya Bangsa
Penertiban kedua dilaksanakan pada 23 November, hasilnya ada 546 APS dan APK yang melanggar dipasang di pepohonan, tiang listrik/telepon, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, kantor pemerintah, sekolah, fasilitas umum, seperti alun-alun, dekat balai desa dan lainnya.
Untuk diketahui, Panwaslu Kecamatan Cilimus mengimbau agar para Caleg yang memerintahkan tim sukses atau pihak ketiga tetap memperhatikan tempat yang dilarang memasang APK, sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan nomor 647 tahun 2023 tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 di wilayah kabupaten kuningan, sesuai poin B. 1.C tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1)Tiang telepon;
2)Tiang listrik;
3)Perlengkapan jalan, yang terdiri dari Rambu-Rambu Lalu Lintas, Penerangan Jalan Umum, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;