Hasil Pemilu tak Bisa Dibatalkan Hak Angket

- 24 Februari 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi hak angket dpr
Ilustrasi hak angket dpr /Unsplash/Hansjörg Keller/

PR KUNINGAN — Hak Angket DPR tidak akan bisa membatalkan hasil pemilihan umum (pemilu) menurut pandangan Ichsan Anwary, seorang pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dia menyatakan, Sabtu 24 Februari 2024, bahwa hak angket DPR hanya berdampak pada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden yang sangat diperdebatkan.

Ichsan menjelaskan bahwa hanya anggota DPR yang dapat mengajukan Hak Angket karena kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif, dan tidak boleh ada campur tangan dari pihak lain.

Baca Juga: Puting Beliung Rancaekek Bandung Dinyatakan BRIN Bukan Akibat Perubahan Iklim

Menurutnya, "Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, yang setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi oleh Hak Angket DPR."

Menurut Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945, ketentuan itu menyatakan bahwa MK memiliki otoritas untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan mengenai hasil pemilihan umum.

Ichsan mengatakan bahwa karena hasil Pemilu 2024 belum ditetapkan oleh KPU RI hingga saat ini, tidak perlu tergesa-gesa membahas hak angket.

Baca Juga: Shopee Live Kasih Diskon Murah Sampai Dengan 80 Persen, Hadir Dua Kali Sehari Jam 12 Siang dan 8 Malam!

Dituturkannya bahwa kelompok seharusnya sabar menunggu hasil Pemilu 2024 setelah hasilnya diumumkan.

Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan karena kecurangan atau sengketa, mereka memiliki hak untuk mengajukan kasus ke MK dengan berbagai bukti yang sudah disiapkan.

Jika kecurangan yang signifikan dalam perolehan suara tidak dapat dibuktikan selama proses pengajuan dan sidang MK, pemenang Pemilu 2024 tidak dapat dibatalkan.

"Contohnya seperti ini, jika kubu yang menang menunjukkan kecurangan dalam perolehan suara, tetapi hasilnya tetap menunjukkan pemenang, MK akan mengabaikannya dan pemenang pemilu dianggap sah," ujarnya.

Baca Juga: Bukan Dugaan Pemilu 2024 Curang, Kali ini Ramai Wasit Salah Kartu Kontroversial Pertandingan Barito vs Persib

Dia menyatakan bahwa satu-satunya cara untuk mengubah hasil pemilu adalah jika partai yang kalah dapat menunjukkan dengan jelas jumlah suara curang yang diterima oleh partai yang menang dengan menggunakan bukti yang sah.

Ichsan menekankan bahwa ada perbedaan kepentingan antara Hak Angket DPR dan pemeriksaan hasil pemilu di MK.

Ditegaskannya bahwa hanya penyelenggara negara yang dapat dipengaruhi oleh Hak Angket, sedangkan pemeriksaan di MK adalah putusan akhir dan tidak dapat diganggu gugat karena fakta-fakta persidangan yang disajikan oleh kedua belah pihak.

Baca Juga: Update Pembangunan Tol Getaci, DPMBR Jabar Sebut Pembebasan Tanah sudah Sampai Garut

Selanjutnya, Ichsan menyatakan bahwa jika pemberitaan menyebutkan bahwa paslon presiden nomor urut 03 terlebih dahulu mengajukan hak angket untuk dibahas di DPR, Ichsan menganggap ini melanggar prosedur karena hanya anggota DPR yang memiliki otoritas untuk mengajukan atau mengajukan usul.

Namun, dia tidak menampik bahwa paslon yang mengusulkan hak angket memiliki latar belakang partai yang kuat di DPR RI.

Baca Juga: Ganjar Buka Suara Soal Isu Mahfud Md Tak Dukung Hak Angket: Anda Salah!

Oleh karena itu, ada kemungkinan bahwa ada pihak tertentu yang ingin mempengaruhi anggota DPR RI untuk menggunakan Hak Angket terkait hasil Pemilu 2024.

"Sekali lagi saya tekankan, Hak Angket tidak akan dapat membatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh MK, karena itu merupakan ketentuan mutlak dalam konstitusi," katanya.***

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah