Dia berpendapat bahwa pasangan calon nomor satu itu dirugikan oleh sejumlah kecurangan.
Ihwal tersebut disampaikan oleh Ari setelah dia secara resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang kami sampaikan dalam naskah kami, intinya masalah pencalonan calon presiden 02 dari awal proses itu bermasalah," ungkapnya kepada media, Kamis 21 Maret 2024.
Ari kemudian berbicara tentang sejarah Gibran Rakabuming, yang merupakan anak sulung Presiden Jokowi.
"Dan lanjutan masalahnya luar biasa karena kebetulan cawapres ini anak presiden, sehingga memiliki dampak yang luar biasa," ujarnya.
Dinyatakannya bahwa dugaan kecurangan tersebut terkait dengan pembagian bantuan sosial (bansos) hingga fungsi pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Baca Juga: KPU Minta Maaf Apabila Penyelenggaraan Pemilu 2024 Kurang Memuaskan, Prabowo Ucapkan Terima Kasih
"Seandainya ini diakui oleh MK sebagai argumen yang kuat, tentunya kami berharap pemungutan suara ulang dilakukan tanpa diikuti oleh cawapres 02. Itu akan mengganti calon wakilnya siapa saja, dan mari kita bertarung dengan jujur, adil, bebas," tandasnya.
Sengketa Pilpres 2024
Timnas AMIN secara resmi mengajukan gugatan PHPU, atau sengketa Pilpres 2024, yang telah disetujui oleh Mahkamah Konstitusi (MK).