Diterimanya gugatan dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB, menurut situs web resmi Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kasus PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, pemohon H Anies Rasyid Baswedan, dan Muhaimin Iskandar.
Sebelum ini, KPU telah menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, sebagai pemenang pemilihan presiden 2024.
Keduanya menang dalam satu putaran dengan 96.214.691 suara, atau 58% dari total suara.
Meskipun demikian, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, memperoleh 27.040.878 suara.***