PR KUNINGAN — Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung. Hal ini banyak menuai sorotan dari berbagai kalangan, seperti dilontarkan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Haedar Nashir selaku Ketum PP Muhammadiyah, menekankan, bahwa para hakim MK (Mahkamah Konstitusi) harus "bermoral malaikat" dalam menyelesaikan sengketa dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Di Kantor PP Muhammadiyah di Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Sabtu 6 April 2024, Haedar Nashir menyatakan, "Harus bermoral malaikat, karena di tangan sembilan orang (hakim MK) nasib bangsa ditentukan dan sengketa politik dielesaikan."
Meskipun, salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, tidak terlibat dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 karena keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan bahwa Anwar melanggar kode etik terkait persyaratan usia minimal untuk pemilihan presiden dan cawapres 2023.
Menurut prinsip moral tertinggi, seluruh hakim MK diharapkan memiliki sifat amanah, jujur, terpercaya, dan bertanggung jawab saat memutuskan sengketa yang berkaitan dengan hasil pemilu.
Menurut PP Muhammadiyah, Haedar berada dalam posisi untuk menyelesaikan seluruh perselisihan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.
"Kami menyerahkan persengketaan pemilu sepenuhnya kepada mereka dan kami mendorong penyelesaiannya di MK, bukan di tempat lain," katanya.