Pada Senin, 22 April 2024 pagi, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dibahas dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada hari Senin 22 April 2024, jadwal sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, menurut laman resmi MK di Jakarta.
Menurut Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Konstitusi akan membacakan putusan atas gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada hari yang sama pada Minggu, 21 April 2024.
"Pembacaan putusan akan dilakukan dalam majelis yang sama," ucapnya.***