Sebagaimana diumumkan Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4), "KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan."
Presiden dan wakil presiden terpilih akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan pidato dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih yang akan diadakan oleh KPU.
Pada hari Senin, 22 April, MK memutuskan dua kasus sengketa yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk pemilihan presiden 2024. Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pembacaan keputusan.
MK menolak semua permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam amar putusannya karena menurut MK, permohonan mereka tidak memiliki dasar hukum.
Baca Juga: Berapa Honor PPK di Pilkada Serentak 2024? Anggota KPU RI Beri Bocorannya
Tiga Hakim Konstitusi, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan itu. Pada dasarnya, ketiga hakim konstitusi tersebut berpendapat bahwa MK seharusnya meminta pemungutan suara ulang di beberapa wilayah.
Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin pada dasarnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.***