Sah! Prabowo-Gibran Ditetapkan KPU RI Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih Pilpres 2024

- 24 April 2024, 19:43 WIB
Penetapan presiden terpilih dihadiri Prabowo Gibran yang sempat menyapa wartawan.
Penetapan presiden terpilih dihadiri Prabowo Gibran yang sempat menyapa wartawan. /pandapotans/antara

PR KUNINGAN — Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kini resmi menjadi pemenang Pilpres 2024 setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hari ini, Rabu 24 April 2024.

Penetapan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka tertuang di dalam berita acara bernomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 entang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024, bahwa "Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2022."

Dijelaskan Hasyim Asy’ari, bahwa Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara, atau 58,59 persen dari total suara sah nasional, dan mendapatkan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dari 38 provinsi Indonesia.

Baca Juga: Navigasi Politik PDIP, PKS, PKB dan NasDem, Apakah Gabung Koalisi Prabowo - Gibran atau Menjadi Oposisi

Menurutnya, berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap, dengan tanda tangan Ketua dan Anggota KPU di masing-masing rangkap.

Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, Anggota KPU RI Idham Holik sebelumnya menyatakan bahwa penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu.

Ketua KPU RI mengatakan, penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berdasarkan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Juga: Kabar Duka! Pendiri Brand Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Jadi Pencetus Ajang Puteri Indonesia

Sebagaimana diumumkan Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4), "KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan."

Presiden dan wakil presiden terpilih akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan pidato dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih yang akan diadakan oleh KPU.

Pada hari Senin, 22 April, MK memutuskan dua kasus sengketa yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk pemilihan presiden 2024. Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pembacaan keputusan.

MK menolak semua permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam amar putusannya karena menurut MK, permohonan mereka tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Berapa Honor PPK di Pilkada Serentak 2024? Anggota KPU RI Beri Bocorannya

Tiga Hakim Konstitusi, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan itu. Pada dasarnya, ketiga hakim konstitusi tersebut berpendapat bahwa MK seharusnya meminta pemungutan suara ulang di beberapa wilayah.

Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin pada dasarnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah