Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa 3 Jam, Disapa Wartawan: ‘Sehat! Kita Ikutin Saja’

19 Januari 2024, 19:10 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa 3 Jam, Disapa Wartawan: ‘Sehat! Kita Ikutin Saja’ /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PR KUNINGAN — Firli Bahuri, mantan Ketua KPK yang kini jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), selesai diperiksa pihak kepolisian hingga 3 jam dengan dicecar 13 pertanyaan.

Setelah pemeriksaan pada Jumat, 19 Januari 2024 berakhir, polisi segera mengembalikan berkas mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengenai kasus dugaan pemerasan tersebut kepada pihak Kejati DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, "Terkait pemeriksaan, tim penyidik selanjutnya akan konsolidasi dan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 yang telah dilakukan tim penyidik selama 1,5 minggu."

Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia vs Vietnam Malam Ini Saling Mematikan di Piala Asia 2023, Plus Link Live Streaming

Baca Juga: Bawaslu Jawa Barat Layangkan 'Surat Cinta' Panggil Mantan Gubernur Ridwan Kamil; ‘BPD itu Bukan ASN’

Ade Safri menambahkan bahwa penyidik mengajukan tiga belas pertanyaan kepada tersangka Firli Bahuri. Pertanyaan-pertanyaan ini berkaitan dengan materi petunjuk P19 dari JPU Kejati DKI terkait kasus a quo.

Pemeriksaan tersangka FB dilakukan pada Jumat, 19 Januari 2024, yang dimulai pukul 09.00 dan berakhir sekitar pukul 12.00. Dia menyatakan bahwa penyidik mengajukan 13 pertanyaan kepada tersangka FB yang berkaitan dengan materi petunjuk P19.

Di lantai 6 ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Jumat, Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Yuhu! Ada Tiket Ancol Gratis Khusus Tanggal 22 Januari 2024, Begini Cara Mendapatkannya

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Diterpa Isu Mundur, Airlangga Hartarto Tepis Kabar Tersebut

Sekitar pukul 08.30 WIB, Firli terlihat tiba lebih awal di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta. Dia mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam, dan dia dikawal oleh stafnya menuju pintu Awaluddin.

Saat ditanya tentang kesehatannya, Firli Bahuri tidak banyak berkomentar dan meminta media untuk mengikuti perkembangan pemeriksaan.

"Sehat! Kita ikuti saja," kata Firli Bahuri singkat sambil berlalu.

Baca Juga: Daftar Nominasi EE BAFTA Film Awards 2024: Oppenheimer Borong 13 Penghargaan Termasuk Sutrada dan Film Terbaik

Baca Juga: Ratusan Kader Partai Banteng Mundur? PDIP Majalengka Buka Suara: Diduga Massa Bayaran!

Firli telah diperiksa di Bareskrim Polri lima kali: dua kali sebagai saksi pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023, dan tiga kali sebagai tersangka pada 1, 6 dan 27 Desember 2023.

Menurut Pasal 12 e, Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP, Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2020–2023.

Firli Bahuri belum ditahan oleh penyidik hingga saat ini.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: PMJ

Tags

Terkini

Terpopuler