Ini Dia 16 Tersangka Korupsi PT Timah Tbk, Ampun dah Mereka Rampas Uang Negara Bejibun Sampai Rp271,06 Triliun

28 Maret 2024, 13:56 WIB
Ini Dia 16 Tersangka Korupsi PT Timah Tbk, Ampun dah Mereka Rampas Uang Negara Bejibun Sampai Rp271,06 Triliun.* (Foto: Potret pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Disneyland, Tokyo, Jepang pada 2016) /Instagram.com/@sandradewi88/

PR KUNINGAN — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berhasil mengungkap kasus korupsi kelas kakap bernilai bombastis mencapai Rp271,06 total kerugian negara akibat ulah tersangka koruptor di PT Timah Tbk (TINS).

Kejagung, Rabu 27 Maret 2024, telah menetapkan daftar tersangka korupsi PT Timah Tbk sejumlah 16 orang diduga melakukan kejahatan tata niaga, termasuk Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi, sehari setelah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim ditangkap.

Harbey Moeis dan Helena Lim akan ditahan di Rutan Salemba selama dua puluh hari berikutnya. Pada Oktober 2024, proses penyidik kasus korupsi dimulai, dan sejak Januari 2024, pengungkapan berurutan diumumkan.

Baca Juga: Puluhan Kampus Terlibat Program Magang Ilegal di Jerman, Kemendikbudristek Bakal beri Sanksi Tegas

Kejagung pertama kali mengungkapkan tersangka Toni Tamsil. Pada Selasa, 20 Januari 2024, dia berusaha untuk menghentikan penyidikan. Kejagung kemudian mulai mengumumkan para tersangka secara bertahap.

Daftar 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah terdiri dari Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 KUHP. Selain Toni, Harvey Moeis, dan Helena Lim, terdapat tiga belas tersangka lainnya yang dijerat:

Baca Juga: Gagal SNBP? Daftar Melalui Link UTBK SNBT 2024, Simak Cara Dan Materi Tesnya Disini

  1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
  2. Direktur Keuangan PT Timah TTbk 2018 Emil Ermindra (EE)
  3. Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar (ALW)
  4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
  5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
  6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
  7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
  8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
  9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) sebagai
  10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)
  11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
  12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
  13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
  14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
  15. Pihak Swasta, Toni Tamsil
  16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Masih Kejar Buronan Pembacok Pekerjanya, KDM Terkejut Harus Juga Menindak Kasus Narkoba

Gara-gara ini Suami Artis Sandra Dewi Terseret

Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Di Jakarta, Rabu, 28 Maret 2024, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyatakan, "Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT."

Penyidik memeriksa enam saksi, termasuk Harvey Moeis, sebelum menetapkan tersangka. Setelah diperiksa sebagai saksi, bukti yang dimiliki penyidik membuat Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka.

Kuntadi menyatakan bahwa Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 dalam kasus yang merugikan negara dengan kerusakan lingkungan sebesar Rp271,06 triliun.

Baca Juga: Solo Musik Fest Hadirkan Konser FSTVLST Malam Ini, Tiket Masuk Gratis! Yuk Merapat

Dia menjelaskan, "Dari tahun 2018 hingga 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT alias RZ, untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah."

Setelah beberapa kali bertemu, mereka akhirnya setuju bahwa biaya untuk kegiatan akomodasi pertambangan timah liat akan dibayar melalui penyewaan peralatan pengolahan peleburan timah. Setelah itu, Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, termasuk PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM, untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Karena tindakannya, Harvey Moeis dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler