Gubernur Urang Lembur Temui Pengacara Kasus Vina Cirebon, KDM : Keyakinan Paling Benar Buka Jalan Kebenaran

21 Mei 2024, 20:45 WIB
Perhatian Kang Dedi Mulyadi terhadap kasus rudapaksa hingga hilangnya nyawa Vina Cirebon, berikut korban lainnya yakni kekasih Vina bernama Eki, membawa KDM ingin berkunjung langsung rumah orang-orang terkait, Senin 20 Mei 2024.* /Pikiran Rakyat Kuningan / Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN — Kasus hilangnya nyawa Vina dan Eki, sepasang sejoli remaja Cirebon, Jawa Barat, meski kejadiannya 8 tahun silam, pasca diangkat kisahnya oleh Sutradara Anggy Umbara menjadi film bioskop berjudul “Vina Sebelum 7 Hari”, kembali menyita perhatian masyarakat banyak.

Bahkan, menggerakan netizen se-Indonesia hingga disorot berbagai kalangan tokoh. Seperti, pengacara kondang Tanah Air Hotman Paris, para pakar hukum, dan terkini ada sosok “Gubernur Urang Lembur”.

Siapa gerangan Gubernur Urang Lembur tersebut, tak lain dan tak bukan ialah Kang Dedi Mulyadi yang mendapat penghormatan dari banyak seniman, budayawan, hingga elemen masyarakat lainnya di Jawa Barat, menyebutnya KDM sebagai Gubernur Urang Lembur dalam acara bertajuk “Nyoreang Lampah Kasorang” di lapangan Taman Bunisora, Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, belum lama ini.

Perhatian Kang Dedi Mulyadi terhadap kasus rudapaksa hingga hilangnya nyawa Vina Cirebon, berikut korban lainnya yakni kekasih Vina bernama Eki, membawa KDM ingin berkunjung langsung rumah orang-orang terkait.

Senin 20 Mei 2024, Kang Dedi Mulyadi menemui Titin Prialianti. Yang mana adalah pengacara dari salah satu terpidana dalam kasus Vina Cirebon.

KDM bertemu pula dengan Mbah Suratmo, orang tua terpidana atas nama Sudirman yang divonis hukuman seumur hidup, di rumah pengacara tersebut.

Mbah Suratmo mengatakan dia kaget saat Sudirman ditangkap oleh polisi atas tuduhan penghilangan nyawa Vina. Dia juga tidak yakin anaknya terlibat dalam kejadian mengerikan itu, karena Sudirman menderita keterbelakangan mental.

Baca Juga: Yanuar Prihatin Jadi Kandidat Balon Pilbup Kuningan 2024 yang Pertama Dapat Rekomendasi dari DPP PKB

Selain itu, Sudirman sedang berada di rumah saat kejadian, seperti yang diungkapkan dalam akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, "Saat (Sudirman) ditangkap (tahun 2016) usia 20 tahun."

Diceritakan Mbah Suratmo, Sudirman hanya menamatkan pendidikan di tingkat SD karena menderita keterbelakangan metal, dan aktivitas kesehariannya hanya dilakukan di rumah dan membantu orang tuanya. Selain itu, dia jarang berbicara dengan orang tuanya.

“Sudirman di rumah aja bantu-bantu orang tua. Dengan orang tua juga jarang ngobrol. Paling ke musala. Gak punya kelompok atau geng,” katanya.

Dia juga mengatakan bahwa anaknya sedang berada di rumah ketika terjadinya kasus Vina Cirebon.

Mbah Suratmo menjelaskan bahwa Sudirman ditangkap tiga hari setelah hilangnya nyawa Vina dan Eki. Peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2016, dan Sudirman ditangkap pada 31 Agustus 2016.

“Pas ditangkap saya kaget, waktu pulang kerja anaknya gak ada, kemana. Ternyata kumpul di depan SMP 11. Kok sampai jam 5 belum pulang, gak tau ada ramai-ramai itu pada dijemputin sama polisi, ditangkep gitu,” terangnya.

Mbah Suratmo mengatakan bahwa setelah anaknya ditangkap, dia mendatangi Polres Cirebon Kota di pagi hari dan menemukan wajah anak dan teman-temannya sudah babak belur.

Sampai saat ini, Mbah Suratmo percaya bahwa anaknya tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon. Dan hingga kini, ia masih sering menjenguk anaknya di lembaga pemasyarakatan tempat Sudirman ditahan.

Baca Juga: WOW Ada Artis Biduan Dangdut Dititipkan Menjadi Pegawai Honorer Kementerian oleh Tersangka Garong Uang Rakyat

"Kalau ada waktu, ada uang saya ke sana (jenguk Sudirman ke lapas) bawa makanan, minuman, dan masakan," lirihnya.

Mbah Suratmo yang berprofesi sebagai seorang kuli bangunan, menyatakan, "Kalau ditanya sampai sekarang juga anak saya bilangnya saya disuruh ngaku."

Dalam fakta persidangan, Sudirman terus-menerus menyatakan bahwa dia diminta untuk mengaku terkait kasus hilangnya nyawa Vina dan Eki, ungkap pengacara Titin Prialianti.

Bahkan, menurut Titin, Sudirman baru belajar mengendarai sepeda motor saat ditangkap karena dia menderita keterbelakangan mental.

Titin mengaku, saat proses BAP, Sudirman dan kawan-kawan tidak didamping penasehat hukum. Ia baru melakukan pendampingain saat menjelang persidangan.

“Saat setelah penangkapan saya sudah berusaha datang ke Polres (Cirebon Kota), cuman waktu itu sudah tidak bisa ketemu karena informasinya sudah dibawa ke Polda. Jadi memang kita gak bisa ketemu,” katanya.

Titin mengaku, dirinya mendatangi Polres Cirebon Kota tersebut pada 6 September 2016 dan proses BAP saat itu sudah selesai.

Dipaparkan Titin, dari kedelapan tersanga yang ditangkap, 1 diantaranya yang bernama Rifaldi sudah mendekam di dalam sel Polres Cirebon Kota sejak 30 Agustus 2016 atas perkara lain, yakni kepemilikan senjata tajam.

Baca Juga: Keterlambatan Pesawat Penerbangan Jamaah Haji 2024 Mencapai 47,5 Persen, Begini Tanggapan Kemenag

Sedangkan, Titin membeberkan, 7 tersangka lainnya ditangkap pada 31 Agustus 2016. Namun, Rifaldi dan 7 tersangka ini dalam tuntutan dijadikan satu yang seolah-olah saling mengenal.

“Padahal Rifaldi dan 7 orang ini tidak mengenal. Tetapi ketujuh tersangka ini saling mengenal karena memang rumahnya saling berdekatan, satu RW,” paparnya.

Titin menerangkan, Sudirman yang menderita keterbelakangan mental jarang keluar dan selalu berada di rumah.

Tetapi, lanjut Titin, 6 tersangka lainnya yang berprofesi sebagai kuli bangunan kerap berkumpul di depan SMP 11 Kota Cirebon.

“Jadi kalau pulang kerja (6 tersangka tanpa Sudirman) nongkronglah disitu di depan SMP 11, karena rumahnya (6 tersangka ini) di belakang SMP 11, tempat tongkrongannya di depan SMP 11,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengatakan, dirinya tidak ingin menyalahkan dan membenarkan salah satu pihak. Tetapi, masing-masing pihak memiliki keyakinannya masing-masing.

“Polisi, jaksa, hakim punya keyakinan para tersangka bersalah, tapi orang tua korban memiliki keyakinan anaknya tidak bersalah,” katanya.

KDM pun berharap, keyakinan yang paling benarlah yang akan menemukan jalan kebenaran.

“Siapa yang paling benar dari masalah ini, semoga menemukan jalan menuju kebenaran yang sejati. Saya yakin setiap kebenaran pasti ada jalan,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi dan Puan Maharani Bertemu di Gala Dinner WWF 2024, Ada Obrolan Khusus Rahasia?

Ia pun berpesan, peristiwa ini menjadi pembelajaran, siapapun yang bersalah harus menemukan jalan kesalahannya dan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Yang tidak bersalah harus menemukan jalan keluar dari ketidakbersalahannya, tanpa harus menuduh siapa yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus hilangnya naywa sepasang kekasih Vina dan Eki kembali menjadi perbincangan usai kisahnya diangkat ke layar lebar berjudul Vina Sebelum 7 Hari.

Vina dan Eki ditemukan tergeletak di jalan layang Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Agustus 2016 lalu. Eki tewas di tempat, sedangkan Vina menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit.

Awalnya, keduanya diduga korban kecelakaan. Namun akhirnya terungkap sejoli ini merupakan korban penghilangan nyawa oleh sekelompok geng motor di Cirebon.

Dalam kasus ini ada 11 tersangka, 8 telah ditangkap dan menjalani hukuman, sedangkan 3 lainnya masih belum tertangkap dan masih buron.

Dari 8 terpidana, satu diantaranya bernama Saka Tatal sudah bebas pada April 2020 lalu. Sedangkan 7 lainnya harus menjalani hukuman seumur hidup, salah satunya Sudirman anak dari Mbah Suratmo.

Namun, setelah 8 tahun berlalu, kasus Vina Cirebon dan Eki ini pun masih menyimpan misteri, lantaran 3 DPO (daftar pencarian orang) yang disinyalir sebagai pelaku utama dari kasus pembunuhan tersebut belum tertangkap.

Sehingga, belum ditangkapnya 3 DPO atau buronan ini pun menjadi perhatian dan terus diperbincangkan hingga saat ini.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: YouTube KDM

Tags

Terkini

Terpopuler