Korupsi Rp271 Triliun Coreng Nama Baik Indonesia di Mata Dunia; Ini Daftar 8 Korupsi Terbesar di Indonesia

- 30 Maret 2024, 14:33 WIB
Kasus Korupsi Rp271 Triliun Coreng Nama Baik Indonesia di Mata Dunia; Ini Daftar 8 Korupsi Terbesar di Indonesia
Kasus Korupsi Rp271 Triliun Coreng Nama Baik Indonesia di Mata Dunia; Ini Daftar 8 Korupsi Terbesar di Indonesia /kolase Instagram Sandra Dewi dan unggahan TikTok/

Korupsi Rp271 Triliun

Kasus korupsi terbesar di Indonesia adalah kasus PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis.

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk (TINS) dari 2015 hingga 2022, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim.

Pada Rabu, 27 Maret 2024, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sehari setelah Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka.

Helena Lim dan Harvey Moeis akan ditahan di Rutan Salemba selama dua puluh hari ke depan. Proses penyidik kasus korupsi dimulai pada Oktober 2024, dan pengungkapan berurutan diumumkan sejak Januari 2024.

Baca Juga: Ternyata Inilah Alasan Pinjaman Anda Ditolak Pihak Bank, Cek Syarat Pinjaman KUR BRI 2024

Kejagung mengumumkan tersangka pertama, Toni Tamsil. Pada Selasa, 20 Januari 2024, dia berusaha menghentikan penyidikan. Setelah itu, Kejagung mulai mengumumkan para tersangka secara bertahap.

Daftar 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah terdiri dari Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 KUHP, bersama dengan Toni, Harvey Moeis, dan Helena Lim:

Baca Juga: Layanan Penukaran Uang Baru Hadir di Jalur Mudik, Cek Lokasinya

  1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
  2. Direktur Keuangan PT Timah TTbk 2018 Emil Ermindra (EE)
  3. Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar (ALW)
  4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
  5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
  6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
  7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
  8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
  9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) sebagai
  10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)
  11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
  12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
  13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
  14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
  15. Pihak Swasta, Toni Tamsil
  16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT

Baca Juga: Geger! Mobil Patroli Polisi Dibawa Kabur Terduga Jambret di Kuningan, Kini sudah Ditemukan di Pinggir Jalan

Sementara itu, ke-16 tersangka ini sudah ditahan di Rutan Salemba pada Rabu, 27 Maret 2024 selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah