Awas Ada SPDP Palsu! KPK Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Dikibuli Oknum Penyidik Mengatasnamakan KPK

- 1 Mei 2024, 11:05 WIB
Awas Ada SPDP Palsu! KPK Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Dikibuli Oknum Penyidik Mengatasnamakan KPK.*
Awas Ada SPDP Palsu! KPK Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Dikibuli Oknum Penyidik Mengatasnamakan KPK.* /PR Kuningan/

PR KUNINGAN — Masyarakat diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya dengan individu yang mengatasnamakan KPK serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) palsu yang beredar di masyarakat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan di Jakarta, Selasa 30 April 2024, bahwa "Dalam surat yang tertanggal 09 Januari 2024 tersebut, juga dicantumkan nama dan tanda tangan yang mengatasnamakan Direktur Penyidikan KPK. Namun, KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa informasi tersebut merupakan rekayasa dan tidak benar."

Baca Juga: 70 Link Twibbon Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2024 Berikut Sejarah Singkat ‘May Day’

Ali Fikri menjelaskan bahwa peringatan tersebut diberikan karena KPK menerima informasi beredarnya SPDP yang menyebutkan bahwa ada penyidikan atas orang tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali, Jawa Tengah.

Seperti yang diketahui, SPDP palsu ini beredar secara online sejak awal tahun 2024. Mungkin juga beredar di tempat lain atau dialami oleh orang lain dengan cara yang berbeda.

"KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat atau menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan tindakannya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," katanya.

Baca Juga: 6 Jam Salah Satu Ruangan Gedung DPR Digeledah KPK, Begini Kronologi Penyidikannya

Juru bicara jaksa berlatar belakang KPK menyatakan bahwa masyarakat harus segera melaporkan tindakan kriminal seperti pemerasan atau sejenisnya ke Call Center KPK 198 atau kepada penegak hukum lokal jika mereka menemui atau mengetahui seseorang yang mengaku sebagai pegawai KPK atau berhubungan dengan identitas KPK.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah