Mengerikan! Anak Usia 10 Tahun Sudah Kecanduan Judi Online, Cak Imin: Revolusi Siber Tumpas Judol

- 27 Juni 2024, 20:29 WIB
Ketum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Ketum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. /Antara/Fauzan/

PR KUNINGAN — Keprihatinan mendalam bagi negeri Indonesia. Karena ada anak usia di bawah 10 tahun sudah terpapar penyakit masyarakat judi online (judol).

Hal ini lantas menjadi perhatian serius Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin, menyerukan perlu adanya “Revolusi Siber” untuk membabat abis judi online (judol) yang telah menggerogoti sendi-sendi hingga denyut nadi bangsa ini.

Pasalnya, penyakit judi online telah merajalela merasuki segala lini dan sektor. Menurut Cak Imin, pemerintah harus serius, betul-betul dalam melakukan upaya penumpasan judol.

Revolusi Siber yang diserukan Cak Imin melalui keterangan tertulis, bahwa tindakan revolusi terhadap sistem siber di Indonesia, adalah demi menyelamatkan rakyat dari kecanduan judi online.

Dikemukakannya, banyak link judi online hingga sisipan laman yang menghiasi feed di banyak situs internet.

Baca Juga: IPRC Kumpulkan Media Agenda Setting Apa? Wartawan Permasalahkan Sekda Kuningan, Kenapa?

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menanggapi hal itu sangat merusak citra pertahanan siber Indonesia. Sungguh betapa lemahnya sistem keamanan siber di negara ini.

"Hampir setiap saat mendengar berita judi online, korban-korbannya kok semakin banyak. Saya kira pemerintah harus lebih serius menangani masalah ini. Sudah waktunya revolusi siber," kata Muhaimin Iskandar, Rabu, 26 Juni 2024.

Fenomena merebaknya judi online, sangat meresahkan masyarakat Tanah Air, terutama keluarga-keluarga di Indonesia.

Maka ditukaskannya, butuj adanya pelacakan serius hingga penumpasan seluruh konten judi online secara sistematis dan komprehensif.

Diingatkan pula oleh Cak Imin, tentang betapa penting melakukan pembenahan pada setiap celah yang masih terbuka disusupi judi online.

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih di Pilkada 2024? Cek Rincian Lengkapnya hingga Tugas-Tugasnya

"Jadi, nggak cukup hanya memburu penggunanya, mereka nggak mungkin berjudi kalau tidak ada wadahnya. Justru yang paling penting itu memberantas kontennya, websitenya, juga bandarnya," ujarnya.

Di keterangan serupa, eks Cawapres Koalisi Perubahan itu juga mengapresiasi kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang telah mendedahkan temuan mengenai keterlibatan 1.000 lebih wakil rakyat di lembaga legislatif DPR hingga DPRD terhadap judi online.

Temuan itu, menurut Cak Imin tak lain adalah peringatan bersama bagi seluruh pihak, terutama pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.

"Betapa judi online ternyata sudah masuk ke semua lini instansi. Saya apresiasi PPATK, dan memang harus diungkap semua, siapa saja yang jadi korban judi online, siapa bandarnya, lokasinya di mana," tutur dia.

Puluhan Ribu Anak Terpapar Judi Online

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto mengungkapkan adanya 80.000 anak di Bawah usia 10 tahun yang terpapar aktivitas judi online.

Jumlah itu, kata Hadi, mencakup 2 persen dari total keseluruhan pemain judi online.

Baca Juga: Tiket Yanuar Prihatin Maju Pilbup Kuningan 2024 Sudah dalam Genggaman, Rekomendasi Demokrat Jadi Penguat

"Ada 2 persen dari pemain, total 80.000 (anak) yang terdeteksi," ucapnya pada Rabu, 19 Juni 2024.

Sementara penjudi online berusia 10-20 tahun sebanyak 11 persen atau 440.000 orang. Sementara usia 21-30 tahun sebanyak 13 persen atau sekitar 520.000 orang.

"Dan usia 30-50 tahun 40 persen atau 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34 persen jumlahnya 1.350.000 orang," ujarnya.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah