Di Kuningan, Panwaslu Kecamatan Cilimus Solid Bersama Rakyat Kawal Demokrasi Tegakkan Keadilan Pemilu 2024

3 Desember 2023, 17:56 WIB
Giat Press Release Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024, di sekretariat Panwaslu Kecamatan Cilimus, Dusun Wage, Desa/Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Minggu 3 Desember 2023.* /Pikiran Rakyat Kuningan / Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tengah mengerahkan kekuatannya untuk konsentrasi dan fokus mengawasi tahapan kampanye Pemilu 2024—sejak 28 November 2023 yang akan berjalan sampai 10 Februari 2024.

Kendati kampanye pada pemilu di daerah Kabupaten Kuningan belum dilakukan secara massal. Akan tetapi, Panwaslu Kecamatan Cilimus sudah melakukan pengawasan secara ketat di setiap desa. Baik terhadap kegiatan para calon legislatif (Caleg) maupun pengawasan terhadap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Baca Juga: Festival Angklung Kuningan 2023 di Hotel Rawan Letusan Gunung Berapi Bagai ‘Night Club’; tak Ramah Anak?

Ketua Panwaslu Kecamatan Cilimus, Yono Suprayitno, S. Kom., yang juga sebagai Kordiv SDM, Organisasi, dan Data Informasi, didampingi Anggota Panwaslu Kecamatan Cilimus, Iing Ismail selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dan Yulianawati, S.IP., yakni Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, dijumpai dalam giat “Press Release Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024” di sekretariat Panwaslu Kecamatan Cilimus, Dusun Wage, Desa/Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Minggu 3 Desember 2023, mengutarakan, “selama kampanye kami harap semua desa tetap kondusif. Tidak terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses jalannya Pemilu yang demokratis,” ungkapnya.

Lebih lanjut dituturkan Yono, bahwa perlu diketahui bersama, berdasarkan data di Dapil 2 Kabupaten Kuningan terdapat sebanyak 148 Caleg dari 18 partai. Khusus di Kecamatan Cilimus ada 20 Caleg. Dan, dari Caleg di Kecamatan Cilimus, ada satu desa terdiri 4 Caleg.

Baca Juga: Bawaslu Kuningan Tertibkan ‘APS’ Melanggar Peraturan Pemilu 2024 di Sepanjang Jalan Protokol

“Untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan saat kampanye, Panwaslu Kecamatan Cilimus sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tim sukses dan Caleg yang bersangkutan, agar tetap menjaga kondusivitas selama tahapan kampanye, hingga pemilihan umum berlangsung,” tukasnya.

Disamping itu data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Cilimus berjumlah 38.760. Dimana pemilih terdiri dari lak-laki berjumlah 19.169 orang, dan pemilih perempuan berjumlah 19.591 orang.

Baca Juga: Gara-gara Transaksi Uang dalam Seleksi Panwascam, Ketua Bawaslu Ini Dicopot Jabatannya oleh DKPP

Sebelum tahapan kampanye, Panwaslu Kecamatan Cilimus bersama anggota Satpol PP Kabupaten Kuningan telah melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan sesuai dengan peraturan UU No. 7 Tahun 2017, Perbawaslu No. 11 tahun 2023 serta PKPU No. 15 tahun 2023 dan PKPU no. 20 tahun 2023.

“Sehingga, pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu, dilakukan penertiban APS sesuai surat perintah dari Bawaslu Kuningan,” beber Yono.

Hasil dari penertiban tersebut terdapat sebanyak 35 APS yang melanggar ketentuan, seperti adanya alat coblos pada APS, ajakan memilih, padahal APS bertujuan memperkenalkan diri saja.

Baca Juga: Museum Angklung Merawat Abah Kucit, Harmoni Nada Identitas Budaya Bangsa

Penertiban kedua dilaksanakan pada 23 November, hasilnya ada 546 APS dan APK yang melanggar dipasang di pepohonan, tiang listrik/telepon, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, kantor pemerintah, sekolah, fasilitas umum, seperti alun-alun, dekat balai desa dan lainnya.

Untuk diketahui, Panwaslu Kecamatan Cilimus mengimbau agar para Caleg yang memerintahkan tim sukses atau pihak ketiga tetap memperhatikan tempat yang dilarang memasang APK, sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan nomor 647 tahun 2023 tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 di wilayah kabupaten kuningan, sesuai poin B. 1.C tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak diperbolehkan, meliputi:

Baca Juga: Di Kuningan, Senator Wakil Jawa Barat Eni Sumarni Perkuat Konsolidasi Demokrasi Bangun ‘Awareness’ Pemilu 2024

1)Tiang telepon;

2)Tiang listrik;

3)Perlengkapan jalan, yang terdiri dari Rambu-Rambu Lalu Lintas, Penerangan Jalan Umum, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

4)Pohon perindang Jalan;

5)Tugu batas Kabupaten, batas Kecamatan, dan batas Desa/Kelurahan;

6)Tugu Bundaran yang ada diwilayah Kabupaten Kuningan, dan

7)Jembatan beserta perangkat pelengkapnya.

Baca Juga: Terbang Asyik dari Bandara Kertajati, Bank Indonesia Dukung Kolaborasi Bisnis Pariwisata Asia Tenggara

“Jika APK dipasang di lokasi yang dilarang, maka Panwaslu Kecamatan mencatat pelanggaran ini kemudian berkoordinasi dengan Pol PP kecamatan untuk melakukan penertiban secara berkala atau langsung ditertibkan. “kami siap menerima laporan pelanggaran pemasangan APK, pelanggaran kampanye, silahkan menghubungi sekretariat kami,” jelas Ketua Panwaslu Kecamatan Cilimus—Pedoman pengawasan kampanye yakni Perbawaslu No 11 tahun 2023 tentang pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Selama kampanye Panwaslu Kecamatan Cilimus mengimbau pula kepada Caleg, Timses, simpatisan dan masyarakat tetap menjaga kondusivitas, “karena saat pesta demokrasi ini, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama,” ujar Yono.

Baca Juga: Genggaman Gawai Pintar Telaga Biru Viral, Transformasi Kaduela Berdaya Sejahtera

Untuk pejabat publik, ASN maupun orang-orang yang dilarang untuk ikut serta dalam kampanye, lokasi kampanye sesuai ketentuan dan ikuti prosedur izin kampanye dari Kepolisian. Diharapkan semua peserta pemilu di daerah menjalankan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi pelanggaran.

Panwaslu Kecamatan Cilimus juga diperintahkan Bawaslu Kabupaten Kuningan untuk memantau kampanye melalui media sosial (medsos) yang berpotensi terjadinya keributan di lingkungan masyarakat dan membuat kegaduhan.

Baca Juga: Di Pasar Cilimus, Rokhmat Ardiyan Caleg DPR RI Partai Gerindra Tampung dan Siap Perjuangkan Aspirasi Pedagang

“Keributan antar Caleg atau timsesnya. aduan masyarakat sangat penting untuk mengetahui adanya kampanye melalui medsos yang melanggar, untuk hal ini panwaslu Kecamatan Cilimus siap menerima pelaporan. Semua bentuk pelanggaran segera laporkan ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Cilimus RT. 018 RW. 005 Dusun Wage Desa Cilimus Kabupaten Kuningan,” pungkasnya.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Liputan

Tags

Terkini

Terpopuler