Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, membacakan amar putusan pencopotan jabatan Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa 7 November 2023 petang.
Menyatakan, bahwa Anwar Usman dihukum pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Anwar Usman melanggar Sapta Karsa Hutama, yang terdiri dari Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Ketidakberpihakan, Integritas, Kecakapan dan Kesetaraan, dan Independensi.
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu dua puluh empat jam sejak putusan ini selesai diucapkan," tegasnya.
Selain itu, Ketua MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Anwar Usman juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
Baca Juga: GMNI Apresiasi Positif Prabowo Subianto Tentang Ini
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," tandasnya.***