Ini Tanggapan Presiden Jokowi Ihwal MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman

- 10 November 2023, 06:24 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan sambutannya dalam acara Rakornas Penyelenggara Pemilu
Presiden Jokowi saat memberikan sambutannya dalam acara Rakornas Penyelenggara Pemilu /PMJ News

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, membacakan amar putusan pencopotan jabatan Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa 7 November 2023 petang.

Baca Juga: Kandidat Pj Bupati Kuningan Asep Taufik Rohman Akan Jalankan 6 Poin Ini Jadi ‘PR Besar’ Jika Terpilih

Menyatakan, bahwa Anwar Usman dihukum pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Anwar Usman melanggar Sapta Karsa Hutama, yang terdiri dari Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Ketidakberpihakan, Integritas, Kecakapan dan Kesetaraan, dan Independensi.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu dua puluh empat jam sejak putusan ini selesai diucapkan," tegasnya.

Baca Juga: Piala Dunia U17 Dibuka Besok Tepat di Hari Pahlawan Nasional 10 November 2023, Dua Artis Cantik Siap Meriahkan

Selain itu, Ketua MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar Usman juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

Baca Juga: GMNI Apresiasi Positif Prabowo Subianto Tentang Ini

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: PMJ


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah