Viral Pernikahan Mahar Emas Palsu, KDM dan Mantan Kepala KUA Pasahawan Kasih Paham si Pasutri Jangan Cerai

19 April 2024, 17:31 WIB
Kang Dedi Mulyadi (KDM) membahas masalah pernikahan mahar emas palsu yang viral dengan mantan Kepala KUA Pasawahan, Mahmuddin.* /Pikiran Rakyat Kuningan / Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN — Mendadak viral pernikahan mahar emas palsu, setelah ada pasangan suami-istri (pasutri) mengalami prahara gara-gara si istri merasa dibohongi dalam sebuah akad janji suci mahligai rumah tangga.

Dan, ternyata Kang Dedi Mulyadi (KDM) mantan Bupati Purwakarta dua periode langsung turun tangan setelah dirinya melihat kabar viral pernikahan mahar emas palsu.

Hal itu bukan tanpa alasan kenapa Kang Dedi Mulyadi sampai terpanggil. Pasalnya, KDM menjadi saksi dalam akad pernikahan M. Agung Derajat dengan Syifa Dwi Fauziyah, pada 30 Mei 2021 silam.

Kendati pesta pernikahannya sudah tiga tahun berjalan, ketika kasus ini mencuat pasca si istri kesal merasa dibohongi oleh pernikahan mahar emas palsu, dan menjadi buah bibir warga sekitar lingkungannya, maka menjadi viral.

Baca Juga: Lagi, dan Bukan Wanita Emas! Ketua KPU Hasyim Asy’ari Kembali Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Asusila

Saat itu, Kang Dedi Mulyadi menjadi saksi pernikahan, dan Mahmudin adalah sang penghulu yang pada pernikahan tersebut masih menjabat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu 17 April 2024.

KDM lantas menemui mantan Kepala KUA Pasawahan tersebut untuk membahas tentang sah atau tidaknya pernikahan mahae emas palsu tersebut. Dan, mencarikan solusi agar Agung dan Syifa tidak sampai bercerai.

Selain itu, sang istri Syifa hadir dalam diskusi bersama pengacaranya, Aa Ojat Sudrajat. Mahmudin menyatakan bahwa pernikahan pasangan tersebut masih sah karena semua syarat administrasi dan rukun nikah telah dipenuhi.

“Periksa administrasinya lengkap, ada wali, saksi dari kedua belah pihak, maharnya 10 gram emas,” tutur Mahmudin.

Baca Juga: Waduh, Ratusan Mobil Suzuki Jimny 3 Pintu Ditemukan ada Masalah: Konsumen di Minta Lakukan Ini

"Pernikahan tetap sah jika ada dua saksi yang mengsyahkan dan rukunnya juga terpenuhi, yakni Islam, baligh, dan berakal," imbuhnya.

Ditukaskan Mahmudin, bahwa tidak ada kewajiban bagi penghulu atau petugas pencatat pernikahan untuk melakukan pengecekan terhadap mahar pernikahan, seperti apakah emasnya asli atau palsu. “Keluarga pengantin dan saksilah yang harus memastikan,” tegasnya.

Dalam kasusnya yang muncul sekarang, mantan Kepala KUA Pasawahan menyatakan, Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa orang yang merasa dibohongi memiliki hak untuk membatalkan pernikahan. Akan tetapi, pembatalan pernikahan akan berdampak pada status anak.

Baca Juga: Update Kurs Nilai Tukar Rupiah Hari ini: Jumat 19 April 2024, 1 Dollar AS = Rp16.207, Ekonom Singgung Moneter

“Allah sangat membenci perceraian. Jika Anda masih mencintai satu sama lain, akan lebih baik untuk melanjutkannya. Dia menyatakan bahwa mereka memiliki hak untuk menggugat pengadilan agama jika pernikahan mereka sudah tidak sesuai lagi,” ujar Mahmudin.

Menanggapi pembahasan tersebut, Kang Dedi Mulyadi menyarankan pasutri itu untuk menentukan nasib perkawinan mereka sendiri. Lalu, KDM menyarankan agar masalah dapat diselesaikan dengan mempertimbangkan masa depan anak.

Belajar dari kasus tersebut, KDM berharap ke depan tidak ada lagi soal pemberian mahar palsu. Gugatan perceraian sendiri, sebenarnya tidak sepenuhnya didasari oleh mahar emas palsu.

Baca Juga: Timnas Indonesia Taklukan Australia di Piala Asia AFC U23 Jadi Kado HUT ke 94 PSSI; Cukup Seri Lawan Yordania

"Pernikahan Syifa bisa menjadi pelajaran bagi semua masyarakat untuk lebih hati-hati. Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian seperti ini, dan jadi pelajaran semua untuk mengecek mahar yang diberikan,” tutur KDM.

Kang Dedi Mulyadi berharap kasus ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat soal pencatatan pernikahan. Sebab dari kasus ini, muncul fakta bahwa mahar yang diucapkan tidak sesuai dengan yang diberikan.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Caleg Terpilih Jika Ngebet Maju Pilkada 2024, KPU Jelaskan Begini

Mungkin peristiwanya banyak tapi baru satu ini yang mencuat. Nanti harus ada payung hukum, misalnya surat edaran dari Mahkamah Agung yang memerintahkan kepada petugas pencatat nikah untuk memeriksa bukti otentik mahar yang diserahkan. 

"Contohnya, bila mahar berupa emas nanti dilengkapi surat belinya di mana, beratnya berapa, kalau uang dihitung dulu, dicek palsu atau tidak,” ujar KDM.***

Editor: Erix Exvrayanto

Tags

Terkini

Terpopuler