Hak Angket DPR yang Lagi Ramai Katanya Bisa Ngungkap Kecurangan Pemilu, Warga Negara Indonesia Harus Tahu

21 Februari 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi DPR, simak 3 syarat mengajukan Hak Angket. /Pexels/Jan van der Wolf/

PR KUNINGAN — Baru-baru ini sedang ramai bahasan soal “Hak Angket DPR” seiring mencuatnya dugaan kecurangan Pemilu 2024. Lantas apakah itu?

Diutarakan Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, ia menegaskan bahwa Hak Angket DPR RI harus digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Rekomendasi tersebut disampaikan Ganjar Pranowo kepada media pada Jumat, 16 Februari 2024. Ia menyatakan bahwa pihaknya mendorong Hak Interpelasi atau rapat kerja jika DPR menolak untuk menggunakan Hak Angket.

“Jika DPR tidak siap dengan Hak Angket, saya mendorong penggunaan Hak Interpelasi atau rapat kerja,” kata Ganjar.

Baca Juga: Telah Terbit Buku Tentang Publisher Rights di Indonesia Karya Wartawan Pikiran Rakyat Kuningan

Dirinya memberikan pernyataan yang tegas tentang tindakan diperlukan untuk menjaga integritas proses demokrasi bangsa Indonesia.

Ganjar menegaskan bahwa Hak Angket dapat menjadi alat yang efektif untuk mengungkap dugaan kecurangan dalam proses pemilihan umum.

Bahwa, dengan Hak Angket, DPR dapat memanggil pejabat negara yang paham tentang praktik kecurangan yang mungkin terjadi dalam pemilu.

Salah satu dari tiga hak yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hak Angket berfungsi sebagai instrumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Negosiasi Terhadap Platform Digital, Presiden Jokowi Akhirnya Teken Perpres Publisher Rights untuk Indonesia

Melansir situs resmi DPR RI, Hak Angket memberikan DPR wewenang untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang diduga melanggar peraturan pelaksanaan.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki pasal 73 yang memungkinkan DPR untuk menggunakan Hak Interpelasi, Hak Angket, atau Hak Menyatakan Pendapat dalam kasus di mana pejabat negara atau pejabat pemerintah tidak menanggapi panggilan DPR tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Manchester City Tumbangkan Brentford, Posisi Puncak Klasemen Terancam

Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengatur proposal Hak Angket. Hak Angket memerlukan dukungan minimal dari 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi. Permohonan harus disertai dengan dokumen yang berisi informasi tentang materi kebijakan yang akan diselidiki serta alasan untuk melakukan penyelidikan tersebut.

Sidang paripurna DPR akan memutuskan untuk menerima atau menolak Hak Angket. Jika disetujui, DPR akan segera membentuk panitia angket yang terdiri dari semua fraksi DPR. Jika ditolak, usulan Hak Angket tidak dapat diajukan kembali.

Baca Juga: Satoru Mochizuki Diperkenalkan Erick Thohir Sebagai Pelatih Baru Timnas Putri Indonesia

Di Inggris pada abad keempat belas, Hak Angket pertama kali muncul. Itu bermula dengan hak untuk menyelidiki dan menghukum kesalahan dalam administrasi pemerintahan, yang kemudian dikenal sebagai "hak untuk impeachment" (hak untuk menuntut seorang pejabat karena melakukan pelanggaran jabatan).

Selain Hak Angket, DPR memiliki Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat. Hak Interpelasi memungkinkan DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah tentang kebijakan penting dan strategis.

Baca Juga: Cek Jumlah Formasi CPNS dan PPPK Bulan Maret 2024 Lengkap dengan Persyaratan Terbarunya

Sementara itu, Hak Menyatakan Pendapat memungkinkan DPR untuk menyatakan sikap atau pandangan mereka tentang kebijakan pemerintah, tindak lanjut dari Hak Interpelasi dan Hak Angket, atau dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Dengan ketiga hak ini, DPR diharapkan dapat melaksanakan fungsi pengawasannya dengan baik untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler