Dugaan Money Politic Pesta Demokrasi di Kadatuan Bukan Pidana; Uangnya Buat Timses Ngopi dan Pesta Bakar Ayam

16 Maret 2024, 12:26 WIB
Foto ilustrasi kantor Gakkumdu Kuningan di jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Winduhaji, Kecamatan / Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.* /Pikiran Rakyat Kuningan / Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN — Tim Gakkumdu Kabupaten Kuningan yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Kepolisian Resort (Polres), sampaikan keputusan hasil kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tentang money politic, pada Jumat, 15 Maret 2024 malam WIB, di Kopi Hawwu, jalan Adipati, Kecamatan / Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Ada dua aduan kasus dugaan money politic sebagaimana yang ditangani oleh Gakkumdu Kabupaten Kuningan. Pertama, kasus money politic yang diduga terjadi di Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, yang melibatkan salah satu Caleg yang juga masih menjabat Anggota DPRD Kabupaten Kuningan inisial “TT”.

Kedua, dugaan money politic atas laporan yang disampaikan oleh Saldiman Kadir, Caleg yang juga masih menjabat Anggota DPRD Kuningan dari Partai Demokrat, yang melaporkan dugaan money politic dilakukan oleh Terlapor atas nama Rudi Permana (Caleg DPRD Kabupaten Kuningan Partai Demokrat Dapil V Kuningan) dengan bukti berupa rekaman klarifikasi pelapor dengan beberapa warga yang diduga menerima uang.

Baca Juga: Agak Laen, Gakkumdu Kuningan Sampaikan Keputusan Kasus Dugaan 'Money Politic' di Kopi Hawwu Bukan di Kantornya

Khusus untuk kasus dugaan money politic di Desa Kadatuan, dimana beredar video viral di malam pencoblosan Pemilu 2024—viral bagai sinengker karena disebut-sebut serangan fajar di masa tenang pemilu.

Bila melihat cuplikan video viral serangan fajar di Kadatuan hingga disinyalir money politic tersebut, tampak seseorang terciduk warga sedang membagi-bagikan uang pecahan lima puluh ribuan Rupiah kepada warga lain di masa tenang Pemilu 2024.

Namun disampaikan Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, kasusnya ini dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu 2024 sebagaimana dinyatakan Gakkumdu Kabupaten Kuningan.

Tim Gakkumdu Kabupaten Kuningan sampaikan keputusan hasil kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tentang money politic kepada wartawan di Koppi Hawwu, Jumat 15 Maret 2024 malam WIB.* Pikiran Rakyat Kuningan / Erix Exvrayanto

Baca Juga: Link Download Film Agak Laen, Kocaknya Film Indonesia Asik Buat Ngabuburit Puasa, Ini Sinopsis dan Link Nonton

Bahwa ketika pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Caleg incumbent inisial TT terduga kasus money politic di Kadatuan, pengakuannya dia memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada tim suksesnya sekadar buat keperluan ngopi-ngopi dan bebakaran aya, di malam pencoblosan Pemilu 2024.

Bahkan dirinya berani sumpah kepada Gakkumdu, bahwa sama sekali tidak mengenal orang pelaku pembagi-bagi uang dalam video viral tersebut. Dia hanya memberikan uang Rp1 juta untuk keperluan operasional timses, dengan tidak memberikan arahan apapun untuk penggunaan uangnya.

Gakkumdu menyatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan pula terhadap pelaku pembagi-bagi uang pada video viral atau terduga serangan fajar. Tapi, sampai tiga kali panggilan tak kunjung datang memenuhi.

Baca Juga: Trailer Film Siksa Kubur Resmi Dirilis di Bulan Ramadhan 2024, jadi Film Horor Pengingat Manusia kepada Tuhan

Diketahui, orang tersebut sedang “aplusan” sebagai penjaga “warmindo” di luar kota. Dan, dikatakan Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, terlapor tersebut tidak berkewajiban menghadiri atau memenuhi pemanggilan dari Gakkumdu.

Berdasar informasi yang terhimpun, sebelumnya Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Desa Kadatuan sempat menyampaikan barang bukti temuan dugaan kasus pelanggaran Pemilu tersebut. Terdiri dari 12 amplop kecil berisi uang tunai pecahan Rp50 ribu, kartu tanda anggota (KTA) partai, Surat Keputusan Pimpinan Anak Cabang (SK PAC) partai, dokumentasi foto dan video pembagian amplop berisi uang.

Namun hasil kajian Gakkumdu berdasarkan hasil proses klarifikasi yang dilakukan terhadap para saksi sekaligus barang bukti, bahwa temuan PKD Kadatuan tidak terbukti sebagai tindak pidana money politic sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahapan penyidikan di kepolisian karena yang memberikan uang bukan tim dari caleg setempat.

Baca Juga: Telah Terbit Buku Tentang Publisher Rights di Indonesia Karya Wartawan Pikiran Rakyat Kuningan

Di malam pencoblosan, video viral beredar menayangkan seorang warga yang kepergok memberikan uang di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi. Dalam video tersebut, ketika diinterogasi, warga yang membagikan uang sebesar Rp50 ribu menyebutkan nama caleg incumbent Dapil 1 dari salah satu partai besar serta mengatakan pula nama seorang calon presiden (Capres).

Demikian tersebut hasil kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tentang sinengker money politic di Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi yang disampaikan Tim Gakkumdu Kabupaten Kuningan, keputusannya sudah terbuka tidak tergembok lagi.***

Editor: Erix Exvrayanto

Tags

Terkini

Terpopuler