Habib Rizieq Hingga Din Syamsuddin pun Ajukan ‘Amicus Curicae’ Jelang Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024

17 April 2024, 20:15 WIB
Ternyata Habib Rizieq Hingga Din Syamsuddin pun Ajukan ‘Amicus Curicae’ Jelang Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 /IST/

PR KUNINGAN — Bukan hanya Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang melayangkan “Amicus Curicae” ke Mahkamah Konstitusi jelang putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024.

Hari ini, Rabu 17 April 2024, nambah lagi lima tokoh nasional yang menyerahkan dokumen Amicus Curicae atau “Sahabat Pengadilan” ke Mahkamah Konstitusi jelang putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024.

Kelima tokoh melalui pos, terhadap Mahkamah Konstitusi menyodorkan Amicus Curicae tentang dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Siapa saja? Terdiri dari Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak, Munarman, dan Habib Rizieq.

Baca Juga: Amicus Curiae, Tulisan Megawati Disorot Jelang Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres, Ini Makna & Dasar Hukumnya

“Dokumen amicus a quo, Alhamdulillah, telah diterima baik oleh sekretariat Mahkamah Konstitusi,” ungkap Azis Yanuar selaku Kuasa Hukum Habib Rizieq, dalam keterangan tertulis, Rabu 17 April 2024.

Garis besar isi dokumen Amicus Curicae yang diserahkan Habib Rizieq hingga Din Syamsuddin itu menyatakan rasa keperihatinan mereka terhadap masalah penegakan hukum di Indonesia.

“Kami, adalah kelompok warga Indonesia yang memiliki keperihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Utamanya, dan pertama-tama adalah dalam penegakan keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan,” kata Aziz dalam penjelasannya mengenai isi dokumen Amicus Curicae dari kelima tokoh tersebut.

Baca Juga: Jelang Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres, Timnas AMIN Taruh Harapan ini Kepada Hakim

Kelima tokoh itu kemudian mengajukan empat usulan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai tanggapan atas masalah tersebut.

Pertama, mereka meminta agar MK dapat kembali meluruskan jalan bangsa sehingga dapat kembali pada rel konstitusi yang berdasarkan keadilan dan berorientasi pada kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan nasional.

Kedua, mereka meminta agar Hakim Konstitusi secara sungguh-sungguh menggunakan kekuatan yang diberikan oleh konstitusi dan perundang-undangan di bawahnya untuk menegakkan keadilan di seluruh masyarakat.

Baca Juga: Jelang Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres, Ganjar Pranowo Sebut Tulisan Megawati Amicus Curiae Dorong Keadilan

Ketiga, diharapkan bahwa MK akan mengambil tanggung jawab untuk membetulkan berbagai pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan yang tidak sesuai dengan semangat reformasi.

Terakhir, mereka menuntut agar Hakim Konstitusi mengembalikan kehidupan nasional dan negara ke arah tujuan yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.

Baca Juga: WOW: Harga Emas Hari Ini Merangkak Naik

Dalam penutupnya, kelima tokoh tersebut mengimbau Hakim Konstitusi untuk menempatkan rakyat sebagai bagian utama dalam pengambilan keputusan.

“Kami mengimbau kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi dalam mengambil keputusan untuk menempatkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas kepentingan golongan, terlebih keluarga, serta menempatkan nurani yang bersih dan jernih di tengah penderitaan mayoritas rakyat,” pungkas.***

Editor: Erix Exvrayanto

Tags

Terkini

Terpopuler